Contoh Kasus yang Berkaitan Dengan Etika
Dalam Menggunakan Layanan Aplikasi Internet
Istilah hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering
melakukan aksi – aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang
cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal
yang negative. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web,
probing, menyebarkan virus, hingga perlumpuhan target sasaran. Tindakan yang
terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupakan serangan
yang bertujuan melumpuhkan target(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus hacking ini biasanya modus
seseorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-ngacak data sehingga pemilik
tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus seperti ini masuk
dalam pasal 406 KUHP yang dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat
sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi
atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sumber : http://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar