Rabu, 22 Oktober 2014

Contoh Kasus

Contoh Kasus yang Berkaitan Dengan Etika Dalam Menggunakan Layanan Aplikasi Internet

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi – aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal yang negative. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga perlumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial of Service). DoS attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target(hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
Pada kasus hacking ini biasanya modus seseorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-ngacak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus seperti ini masuk dalam pasal 406 KUHP yang dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.


Sumber : http://www.academia.edu/5526302/Kumpulan_Kasus_Cyber_Crime_di_Indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar